Dotnews.co.id, Rokan Hulu – Polisi mengamankan seorang pria berinisial Z yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2026) sore. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang disebut kerap terjadi di wilayah Desa Mahato. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menjelaskan, petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut. Saat diamankan, Z disebut sempat melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan saku belakang celana. Petugas selanjutnya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Sabu, Uang Jutaan Rupiah, hingga Motor Disita
Selain dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5.052.000, satu unit telepon genggam Vivo Y29, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Barang bukti lainnya meliputi dompet, alat isap sabu atau bong, gunting, obeng, serta tas sandang.
Menurut keterangan kepolisian, berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual. Hasil tes urine terhadap Z juga dilaporkan positif mengandung indikator amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Tersangka Dibawa ke Polsek Tambusai Utara
Setelah diamankan, Z bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan tersangka melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut, termasuk asal barang, kemungkinan jaringan pemasok, serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Penanganan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan kepolisian.






