Dotnews.co.id, Bekasi – Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi penyaluran KUR Bank BJB tahun 2024 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA dari pihak swasta.
Penyidik menduga ketiganya bekerja sama mencairkan kredit menggunakan identitas 41 orang yang tidak memiliki usaha produktif. Modus tersebut diduga dijalankan dengan iming-iming bantuan sosial sebesar Rp1 juta kepada pemilik identitas agar bersedia menyerahkan data pribadi mereka.
Identitas itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit dengan nilai Rp90 juta hingga Rp100 juta per orang. Dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan program KUR, melainkan dimanfaatkan LA untuk membayar angsuran kredit dan membiayai usahanya sendiri.
Sementara itu, RN dan DNK diduga memperoleh imbalan Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp3,92 Miliar
Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2024 di Kabupaten Bekasi itu ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi serta seorang ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,92 miliar. Polisi juga menyita uang tunai Rp394 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan perkara.
Besarnya kerugian yang ditimbulkan menjadi sorotan karena KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh akses permodalan.
Dugaan penyalahgunaan identitas puluhan orang dalam pengajuan kredit juga memperlihatkan pentingnya verifikasi calon debitur agar fasilitas pembiayaan tepat sasaran.
Polisi Ingatkan Warga Tak Asal Serahkan Identitas
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi diperlukan untuk melindungi keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan pemerintah.
“Dana Kredit Usaha Rakyat seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan, bukan dimanfaatkan untuk memperkaya kepentingan pribadi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bantuan atau imbalan yang mensyaratkan penyerahan dokumen dan data pribadi tanpa penjelasan yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen dan data pribadi. Jangan mudah percaya terhadap janji bantuan yang tidak jelas mekanismenya. Apabila menemukan dugaan penyimpangan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam materi penyidikan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit yang ditujukan bagi masyarakat kecil tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan program dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha.
Di balik angka kerugian miliaran rupiah, terdapat persoalan mendasar mengenai ketepatan sasaran penyaluran KUR dan perlindungan data pribadi masyarakat. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam perkara tersebut.






