HukrimNasional

Sabu Dititip di Pinggir Jalan untuk Pembeli, Pria 32 Tahun Ditangkap di Bogor

×

Sabu Dititip di Pinggir Jalan untuk Pembeli, Pria 32 Tahun Ditangkap di Bogor

Sebarkan artikel ini
Polisi membongkar modus penyimpanan sabu di sejumlah titik pinggir jalan di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bogor.

Dotnews.co.id, Bogor – Polisi membongkar modus penyimpanan sabu di sejumlah titik pinggir jalan di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bogor. Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika dengan menyembunyikan paket sabu di bawah pot bunga, tumpukan batu, tiang, hingga sela-sela rumput.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Bogor setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi itu. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Afif Bakhtiar mengatakan, petugas lebih dahulu melakukan pemantauan sebelum mengamankan RA yang ditemukan berada di lokasi sasaran.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian tim observasi melihat target sedang berada di lokasi tersebut dan RA langsung diamankan,” ujar Maulana, Minggu (18/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus plastik kecil berisi sabu. Sebagian paket diduga tidak disimpan langsung pada tubuh tersangka, melainkan ditempatkan di sejumlah titik tersembunyi di pinggir jalan untuk diambil pembeli.

Saat proses pengungkapan, RA disebut menunjukkan lokasi-lokasi penyimpanan paket tersebut kepada petugas. Salah satu paket ditemukan dalam bungkusan plastik merah di bawah pot bunga.

Maulana mengatakan, narkotika yang ditemukan diduga disiapkan untuk digunakan dan diedarkan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian lainnya ditemukan narkotika jenis sabu, dengan maksud untuk dipergunakan dan dijual sebagian,” tambahnya.

Polisi Kejar Pemasok Berinisial Komeng

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Komeng. Polisi menyebut Komeng telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu untuk mengungkap rantai pasokan narkotika tersebut.

“Kita masih pengembangan. Dari keterangan sementara RA, dia mendapatkan sabu dari temannya bernama Komeng, yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Maulana.

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Polisi berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap pemasok dan memutus jalur distribusi sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.

Hingga pemeriksaan dan proses hukum berjalan lebih lanjut, dugaan keterlibatan RA tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.