Dotnews.co.id, Ogan Ilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengamankan dua pria yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Dari penindakan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, polisi menyita sekitar 4.200 liter BBM olahan yang diangkut menggunakan mobil pikap Isuzu Traga.
Kedua pria tersebut berinisial A-M (31), yang berperan sebagai sopir, dan B-K (20), selaku kenek. Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penindakan dilakukan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, keduanya diduga tertangkap tangan sedang mengangkut BBM olahan berwarna kecokelatan menggunakan Isuzu Traga putih bernomor polisi BG 8157 KL.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/15/X/2026/SPKT Polres Ogan Ilir.
BBM Ditampung dalam Tedmon, Drum, dan Jeriken
Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan sejumlah wadah berisi BBM olahan dengan total volume diperkirakan mencapai 4.200 liter.
Barang bukti yang disita meliputi dua tedmon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, empat drum plastik biru berkapasitas 240 liter, 18 jeriken berkapasitas 70 liter, serta tiga jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM olahan.
Polisi juga mengamankan tiga jeriken berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, satu unit mobil Isuzu Traga beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta dua unit telepon genggam.
Temuan tersebut masih akan didalami penyidik, termasuk untuk memastikan jenis dan karakteristik BBM, asal bahan bakar, serta dugaan pelanggaran dalam pengangkutannya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Ahli dan Laboratorium
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli dari BPH Migas dan Pertamina serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperjelas jenis BBM olahan yang diamankan, asal-usulnya, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan. Status dan pertanggungjawaban pidana kedua tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.






