HukrimNasional

Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan di Tempat Mengaji, Pria di Majalengka Diamankan

×

Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan di Tempat Mengaji, Pria di Majalengka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat memimpin press release.

Dotnews.co.id, Majalengka – Seorang pria berinisial IM (35) di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung selama empat tahun, sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji. Kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

Laporan polisi diterima pada 13 Oktober 2026. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan tidak senonoh ketika mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Momen Praktik Salat

Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik, IM diduga memanfaatkan momen praktik gerakan salat untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

Polisi menyebut, dugaan tindakan itu terjadi ketika korban berada dalam posisi sujud. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh terduga pelaku di bagian pipi dan bibir.

“Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya,” ujar Aldy, Kamis (15/10/2026).

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami keterangan para korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.

Korban Ketakutan, Orang Tua Melapor ke Polisi

Kasus ini mulai terungkap setelah para korban merasa takut dan enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing.

Salah satu orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Polisi belum membeberkan secara terperinci hasil pemeriksaan medis maupun peran setiap barang bukti dalam perkara tersebut.

Dijerat KUHP, Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka menyatakan, IM saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti. Karena para korban masih berusia anak, penanganan perkara juga perlu memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis mereka.

Hingga proses hukum berjalan, IM tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.