HukrimNasional

Janji Pasang Listrik Subsidi Sehari, 7 Warga Kudus Diduga Tertipu Rp8,55 Juta

×

Janji Pasang Listrik Subsidi Sehari, 7 Warga Kudus Diduga Tertipu Rp8,55 Juta

Sebarkan artikel ini
Tawaran pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi menjadi modus dugaan penipuan yang menyeret seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dotnews.co.id, Kudus — Tawaran pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi menjadi modus dugaan penipuan yang menyeret seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Polisi menyebut, sedikitnya tujuh warga Kecamatan Jati telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp8,55 juta kepada pria tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jati menerima laporan warga pada Rabu (21/10/2026). Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FL di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Hingga Kamis (22/10/2026), polisi telah menerima laporan dari tujuh korban.

“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,” kata Subkhan.

Janjikan pemasangan dalam sehari

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dugaan penipuan bermula ketika FL mendatangi rumah seorang warga di Desa Ngembal Kulon dan mengaku sebagai pegawai BTL.

Ia kemudian menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp2,1 juta per titik. Korban yang tertarik memutuskan memasang jaringan listrik untuk dua titik.

FL meminta uang tanda jadi Rp1,5 juta untuk setiap titik. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta, setelah dijanjikan pemasangan akan dilakukan sehari setelah pembayaran.

Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga dua hari setelah uang diserahkan, pemasangan jaringan listrik yang ditawarkan tidak dilakukan.

Merasa curiga, korban mencari informasi lebih lanjut dan mendapati warga lain ternyata menerima tawaran serupa. Dari penelusuran polisi, sedikitnya tujuh warga diketahui telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada FL.

Total uang yang diterima mencapai Rp8,55 juta. Polisi menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi amankan kuitansi dan bukti transfer

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan kartu keluarga milik korban, bukti transfer masing-masing senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.

Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan jumlah korban serta menelusuri kemungkinan adanya warga lain yang mengalami kejadian serupa.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada tawaran pemasangan jaringan listrik bersubsidi yang disertai permintaan pembayaran di muka. Warga juga diminta memastikan identitas, kewenangan, dan legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum menyerahkan uang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memeriksa keabsahan layanan kelistrikan melalui saluran resmi sebelum melakukan pembayaran, terutama jika pemasangan dijanjikan dalam waktu singkat dengan biaya tertentu.