HukrimNasional

Kenalan di MiChat Berujung Kehilangan Motor Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap di Jepara

×

Kenalan di MiChat Berujung Kehilangan Motor Rp20 Juta, Pelaku Ditangkap di Jepara

Sebarkan artikel ini
seorang pria berinisial ZTH justru diduga memperdaya korbannya hingga kehilangan sepeda motor dan telepon seluler.

Dotnews.co.id, Jepara – Berkenalan melalui aplikasi MiChat, seorang pria berinisial ZTH justru diduga memperdaya korbannya hingga kehilangan sepeda motor dan telepon seluler. Pelaku yang disebut merupakan residivis itu ditangkap polisi setelah sempat buron, dengan barang bukti sepeda motor korban masih dikuasainya.

Kasus tersebut diungkap Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman memimpin kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

Korban berinisial S (43), warga Semarang Utara, kehilangan satu unit Honda Beat dan satu telepon seluler Oppo. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026), ketika korban dan ZTH yang berkenalan melalui MiChat bertemu di tempat indekos korban di Semarang Utara. Saat itu, pelaku menggunakan jasa pijat di tempat korban.

Setelahnya, pelaku diduga melancarkan tipu muslihat dengan menjanjikan sebuah laptop kepada korban. Namun, korban diminta mengantarnya menemui bos pelaku di wilayah Demak untuk mengambil uang gajian.

Terbujuk janji tersebut, korban menyetujui ajakan itu. Keduanya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.

Sesampainya di Demak, pelaku berdalih gagal menemui bosnya. Perjalanan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba di Desa Mulyoharjo, Kabupaten Jepara.

Minta Korban Beli Rokok, Motor dan HP Dibawa Kabur

Di lokasi tersebut, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan meminta korban membeli rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil berisi telepon seluler miliknya tertinggal di sepeda motor.

Momen itu diduga dimanfaatkan ZTH untuk membawa kabur sepeda motor beserta telepon seluler korban.

“Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban,” terang Kasat Reskrim.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepara. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Jepara bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara menangkap ZTH pada Minggu (11/10/2026).

Nomor Polisi Motor Diubah untuk Mengelabui Petugas

Saat ditangkap, ZTH masih menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, nomor polisi kendaraan tersebut telah diubah, yang menurut keterangan kepolisian diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, telepon seluler Oppo milik korban telah dijual di sebuah konter di kawasan Terminal Terboyo seharga Rp350.000.

Polisi menyita satu unit Honda Beat dan satu unit telepon seluler Oppo A38 sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZTH juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dan tindak pidana narkoba.

Kini, ZTH ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut masing-masing berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji atau tawaran yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih jika berujung pada permintaan bantuan atau perjalanan ke tempat lain.