Dotnews.co.id, Mamasa – Personel Polsek Mamasa bersama Tim Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polres Mamasa mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga mengalami gangguan jiwa di Dusun Sepang, Desa Lisuan Ada, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Selasa (13/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pria berinisial Simon itu mendapatkan penanganan medis yang sesuai. Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi dengan pemerintah setempat, pihak keluarga, dan tenaga kesehatan.
Pengamanan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamasa, Aipda Aldi Mahera.
Setelah diamankan, Simon diserahkan kepada keluarganya untuk menjalani proses rujukan. Bersama petugas Puskesmas Sesenapadang, keluarga kemudian membawa Simon menggunakan ambulans dan kendaraan pribadi menuju Rumah Sakit Jiwa di Polewali Mandar (RSJ Polman) untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Mamasa IPTU Bongalangi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kepedulian kepolisian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, keluarga, pemerintah setempat, dan tenaga kesehatan diperlukan agar warga yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa dapat memperoleh layanan yang tepat.
Proses pengamanan hingga pemberangkatan menuju rumah sakit dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Kepolisian berharap rujukan tersebut membantu Simon mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Penanganan warga dengan dugaan gangguan kesehatan jiwa juga perlu mengedepankan pendekatan manusiawi serta dukungan keluarga dan tenaga medis.






