Dotnews.co.id, Makassar – Keamanan gedung sekolah tak boleh sekadar menjadi pelengkap administrasi pendidikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan sekolah aman dan layak digunakan siswa maupun tenaga pendidik.
Penegasan tersebut mengemuka dalam sosialisasi bertema Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan kelayakan bangunan harus menjadi perhatian serius pengelola sekolah dan yayasan. Sebab, gedung pendidikan digunakan setiap hari oleh banyak orang, termasuk anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman.
Menurutnya, sekolah tidak cukup hanya memiliki fasilitas pembelajaran. Bangunan yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” katanya.
Untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perizinan, sosialisasi tersebut turut membahas pemanfaatan sejumlah platform digital, di antaranya Solata Boss, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS). Penggunaannya disesuaikan dengan jenis layanan dan kewenangan masing-masing.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, menjelaskan bahwa pemenuhan PBG dan SLF merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang. Rencana pembangunan harus mengikuti peruntukan kawasan dan ketentuan tata ruang agar penggunaan lahan tidak menyimpang dari fungsi yang telah ditetapkan.
SLF Bukan Sekadar Kelengkapan Berkas
Persoalan kelayakan gedung tidak berhenti pada dokumen perizinan. Dalam sesi teknis, pemateri Anwar Rahim menekankan bahwa SLF juga berkaitan langsung dengan kondisi fisik bangunan dan potensi risiko keselamatan penggunanya.
Ia mencontohkan bagian bangunan seperti selasar di lantai atas yang tidak dilengkapi pengaman memadai dapat menimbulkan risiko jatuh. Kondisi semacam ini perlu diperiksa untuk mengidentifikasi potensi bahaya sebelum menyebabkan kecelakaan.
Karena itu, pemilik dan pengelola bangunan perlu melakukan pemeliharaan secara berkala. Pemeriksaan juga diperlukan apabila terjadi perubahan fungsi atau kondisi gedung yang dapat memengaruhi kelayakan dan keselamatannya.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” paparnya.
PBG dan SLF memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan. PBG menjadi persetujuan dalam proses pembangunan maupun perubahan bangunan sesuai ketentuan, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan sesuai peruntukannya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar mendorong pengelola sekolah dan yayasan untuk memeriksa kembali kelengkapan perizinan serta kondisi fisik gedung yang digunakan.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah melalui bangunan yang aman dan layak fungsi.






